Kasus Kuota Haji, KPK Siapkan Langkah Lanjutan

Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur

SuaraDuniaNusantara.net — Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan pemanggilan ulang mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyur, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Pemanggilan ulang ini menyusul pemeriksaan maraton terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan auditor BPK pada Selasa, 16 Desember 2025. Penyidik menegaskan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).

Dimensi Tata Kelola Haji

Gus Alex telah dua kali diperiksa, sementara Fuad Hasan Masyur akan menjalani pemeriksaan kedua. Pemanggilan ulang ini menandai upaya KPK menautkan proses pengambilan kebijakan kuota dengan pelaksanaan teknis yang melibatkan jaringan biro perjalanan.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyur. Penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga :  "Dari Surabaya ke Dunia: Indonesia Mantapkan Jejak Sebagai Pusat Islam Modern"

Sorotan DPR dan Publik

KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji pada 18 September 2025. DPR melalui Pansus Angket Haji menilai pembagian kuota tambahan 2024 bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

KPK menegaskan penetapan tersangka akan diumumkan secara terbuka setelah konstruksi perkara dinilai lengkap.***

Related posts